Wisatawan Libur Panjang Sekolah dan Idul Adha di Bandung Meningkat
- istimewa
BANDUNG - Pergerakan wisatawan liburan sekolah yang bertepatan dengan hari daya Idul Adha 1443 Hijriah pada Minggu 10 Juli 2022 meningkat. Salahsatunya peningkatan terjadi pada jumlah penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) KAI Daop II Bandung.
Angka volume penumpang harian sebelum libur sekolah yang berkisar antara 8000 hingga 10.000 per hari. Namun, pada liburan kali ini meningkat antara 10.000-11.000 per hari atau meningkat 30 persen.
"Pada masa liburan sekolah dan menjelang libur hari raya Idul Adha 1443 H, Daop 2 Bandung mengalami sedikit peningkatan volume penumpang jika dibandingkan pada masa sebelum libur sekolah. Meski terjadi kenaikan volume penumpang, kami tetap konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan bagi pelanggan," ujar Manajer Humas KAI Daop II Bandung, Kuswardojo kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022.
Pada hari ini, pihaknya memprediksi volume penumpang mencapai sekitar 12.300 yang berangkat dari Daop 2 Bandung, atau naik sekitar 23 persen dibandingkan weekend sebelum libur sekolah dan Idul Adha. Selama masa liburan sekolah dan menjelang hari raya Idul Adha okupansi tempat duduk rata-rata terisi 70 persen.
Pada masa liburan dan hari raya Idul Adha, PT KAI Daop 2 Bandung memastikan pelanggan yang melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat ini KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini :
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jamc) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (ads)