KPK Sita Rumah Mewah Milik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Harganya Fantastis
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah di Makassar yang diduga milik mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 15 Mei 2024. Penyitaan ini dilakukan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.
Rumah yang berlokasi di Kelurahan Pandang, Panakkukang, Kota Makassar itu ditaksir senilai Rp4,5 miliar.
KPK menduga sumber uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar. Dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," jelas Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.
"Tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik," ujar Ali.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," jelas Ali.
SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI.
Ia diduga memeras anak buahnya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, umrah, dan kurban.
Selain itu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.