Banyak yang Salah Sangka, Mendikbud Nadiem Sebut Kenaikan UKT Berlaku hanya untuk Mahasiswa Baru

Nadiem Makarim
Sumber :

VIVA Bandung - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluruskan isu-isu yang beredar terkait biaya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN seluruh Indonesia.

Dampak Ekonomi Produksi Massal Drone Bunuh Diri Korea Utara

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan diberlakukan bagi Mahasiswa tahun ajaran baru dan tidak akan berlaku bagi Mahasiswa lama. 

"Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Kisah Kampung Jahit Maharani: Dari Padang untuk Indonesia

Selain itu, Nadiem mengatakan jika kebijakan kenaikan UKT tidak akan dikenakan bagi Mahasiswa yang memiliki ekonomi rendah. 

Nantinya, Mahasiswa yang berekonomi rendah akan dimasukan UKT golongan pertama dan kedua dengan besaran Rp500-1 juta.

Mojang Inspiratif dari Lereng Gunung Geulis: Kisah Ellysa dan Perjuangannya Melestarikan Lingkungan

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mewajibkan PTN untuk menerima kelompok UKT 1 dan 2 dengan maksimal kuota 20% per tahunnya. 

Di sisi lain, bagi Mahasiswa yang memiliki ekonomi menengah ke atas, akan dimasukan golongan UKT ketiga dan seterusnya.

Untuk UKT selain kelompok satu dan dua, kata Nadiem, nilai maksimalnya harus sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.

BKT adalah biaya operasional secara keseluruhan di sebuah prodi di PTN tiap tahunnya.

Meski UKT golongan ketiga dan setrusnya akan ditentukan oleh PTN masing-masing, namun Nadiem menyarankan agar pihak PTN tidak menarik UKT yang tidak rasional. 

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya.