Melihat Peran PKS Dibalik Polemik Pengesahan RUU Tapera

Logo PKS
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) rupanya jadi salah satu partai yang menginisiasi tercetusnya Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang kini tengah jadi sorotan. 

KIP Kuliah Cair Bulan September! Cek Jadwalnya Sekarang dan Dapatkan Info Lengkapnya

Dilansir dari laman PKS.id, alasan sederhana fraksinya menginisiasi Tapera, melihat meningkatnya kebutuhan masyarakat atas rumah yang telah mencapai 15 juta unit. 

Sementara itu, berdasarkan data Perumnas atau DPP Real Estate Indonesia (REI), produksi rumah rata-rata di Indonesia kurang dari 200.000 unit tiap tahunnya.  

PKS Blak-Blakan Mengaku Rugi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Minta Tidak Usah Memprovokasi

"Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim yang juga menjadi inisiator pembahasan RUU ini, melalui siaran persnya beberapa waktu lalu.

Kata Anggota Komisi V DPR RI tersebut, agenda ini sedikitnya melibatkan empat kementerian terkait, adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Klaim Link DANA Kaget Rp500 Ribu Hari Ini Senin 26 Agustus 2024, Langsung Bisa Dicairkan

Menurut Abdul Hakim, program tersebut nantinya akan menjadi solusi atas permasalahan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. 

Abdul menambahkan, fokus dari Fraksi PKS adalah soal  kepesertaan, kelembagaan, pemanfaatan dana Tapera, dan pengawasannya. 

Berdasarkan Pasal 7 RUU Tapera disebutkan bahwa peserta Tapera ialah WNI yang memenuhi syarat sudah bekerja, berpenghasilan di atas upah minimum, dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen," katanya. 

"Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," sambung dia. 

Lanjut Abdul, RUU ini mengamanatkan dibentuknya komite Badan Pengelola (BP) Taper dan Komite Tapera untuk mengawal program tersebut.

 Sementara itu, pemanfaatan dana Tapera akan dikenakan untuk investasi pengembangan kawasan permukiman hingga pusat perdagangan. 

"Investasi perumahan umum sewa, kredit pemilikan rumah sejahtera dan layak, dan kegiatan lainnya yang sejalan dan menunjang visi misi pembangunan perumahan rakyat," jelasnya.