Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalang Kerusuhan Final Liga 1, 11 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Baku hantam antara massa Surabaya dengan petugas kepolisian pun tak bisa dielakan.
Waka Polres Kompol Ari Bayu Aji, mengatakan awalnya massa Surabaya tersebut hendak menghadang suporter Persib.
Namun, akhirnya petugas kepolisian pun yang mengawal turut jadi sasaran amukan massa tersebut.
"Terkait dengan tindak pidana-nya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tutur Kompol Ari.