Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2

PPDB Jabar 2022
Sumber :
  • Dok. Disdik Jabar

BANDUNG – Daftar ulang PPDB Jawa Barat tahap 2 jenjang SMA dan SMK dimulai pada hari ini 11 Juli hingga 12 Juli 2022. Daftar ulang dilakukan secara mandiri atau luring ke sekolah tujuan.

Ramalan Hard Gumay Soal Artis yang Bakal Meninggal di Tahun 2023, Berakhiran Huruf 'i'

"Dicatat baik-baik, daftar ulang dilakukan oleh orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB dan menyerahkan fotokopi dokumen (tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan)," demikian pengumuman di IG resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Minggu, 10 Juli 2022.

Seperti diketahui, hasil PPDB Jabar tahap 2 telah diumumkan pada 8 Juli 2022 lalu. Untuk PPDB tahap 2 jenjang SMA merupakan jalur zonasi, sedangkan jenjang SMK adalah jalur prestasi nilai rapor umum.

iPhone hingga Samsung, Ini Deretan Ponsel yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp

Jalur Zonasi untuk jenjang SMA menberikan kuota yang paling banyak dibandingkan jalur lainnya. Kuota Jalur Zonasi mencapai 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan untuk Jalur Prestasi Nilai Rapor untuk jenjang SMK kuotanya 25 persen.

Daftar ulang PPDB Jabar Tahap 2 dilakukan orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB. Orang tua diminta menyerahkan fotokopi dokumen (tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan).

Resep Ikan Bakar yang Cocok Disajikan di Malam Tahun Baru

Dokumen Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar 2022

1. Ijazah/surat keterangan lulus

2. Akte kelahiran/surat keterangan lahir

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

4. KTP

5. Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

6. Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Bukti Tanda Diterima Daftar Ulang PPDB Jabar 2022

1. Siapkan bukti tanda diterima

2. Di-print dari website PPDB

Dinas Pendidikan Provinsi Jabar mengumumkan, bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal, tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri.