Pasca Pengasuhnya Dijadikan Tersangka Kasus Persetubuhan, Suasana Ponpes Hubbun Nabi Sepi
- tvonenews.com
VIVA Bandung - Aktivitas di Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW di Lumajang, Jawa Timur, terpantau sepi setelah pengasuhnya dijadikan tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Nama pengasuh Ponpes yang dijadikan tersangka adalah Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, pria beristri yang menikahi santri perempuannya tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Kini Erik pun sudah dijadikan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, terpantau Selasa (2/7/2024).
Selain pagar Ponpes yang tertutup rapat, rumah pelaku juga terlihat sangat sepi seperti tidak nampak kehidupan.
Bahkan, beberapa papan pengumuman dan nama Ponpes pun kini terlihat sudah dicopot oleh pihak Ponpes.
Kepala Dusun Banjar Rejo, Gatot Supriyadi kepada tvOnenews.com mengatakan, pihaknya selama ini juga tidak mengetahui dimana keberadaan pelaku.
Bahkan, Gatot mengaku jika pembangunan Ponpes ini sama sekali tidak ada koordinasi dengan aparat setempat.
"Kami (pemerintah desa) sama sekali tidak mengetahui kapan pondok ini berdiri. Tahu-tahu sudah berdiri, karena ustadz Erik juga tidak pernah berkoodinasi dengan pemerintah desa," kata Gatot kepada tvOnenews.com, Selasa (2/7).
Gatot mengaku baru mengetahui skandal ini setelah viral di media sosial.
Kini pihaknya pun merasa kesulitan untuk bertemu dengan pelaku, sebab baik pelaku maupun Ponpes sudah tidak ada aktivitas apapun di dalamnya.
"Terus terang kami dan warga disini kaget setelah mendengar informasi ustadz Erik jadi tersangka kasus itu. Dan setelah kasus ini ramai, memang suasana pondok langsung sepi dan rumah ustadz Erik juga tertutup. Padahal sebelumnya ustadz Erik aktif menggelar kegiatan sholawatan dan anak-anak pondok. Kini sudah berhenti dan tidak ada kegiatan lagi,' imbuhnya.
"Kami selaku pemerintahan desa berharap agar ustadz Erik segera mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar permasalahannya bisa segera selesai," pungkasnya.