Porfil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Diberhentikan Akibat Kasus Asusila
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ary resmi diberhentikan dari jabatannya buntut dugaan kasus asusila.
Pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tegas Heddy.
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya DKPP memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyir Asy'ari dalam kurun waktu 7 hari setelah keputusan DKPP.
Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Terduga pelaku sekaligus ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir dalam persidangan tersebut secara online melalui Zoom.