Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini

Panji Gumilang
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dinyatakan bebas usai menjalani kurungan selama satu tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, hari ini Rabu, 17 Juli 2024.

Diolok Olok Gus Miftah Saat Mencari Nafkah, Surhaji Mengaku Dagangan Belum Laku Sama Sekali

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menjelaskan, Panji Gumilang sudah bebas secara murni per-hari ini.

"Iya benar bebas hari ini, tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," kata Hero Sulistiyono di Indramayu, Rabu. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Lanjut Heri, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun serta mendapat remisi selama 15 hari.

Terpantau Panji keluar dari lapas pagi hari dengan mengenakan jas hitam lengkap dengan kacamata dan kopiah songkoknya.

Gagasan Para Cagub untuk Tekan Angka Intoleransi Tinggi di Jawa Barat

Panji pun bergegas ke kediamannya bersama keluarga yang menjemputnya setelah menyelesaikan urusan administrasi di Lapas Indramayu.

Sebagai informasi, Panji Gumilang merupakan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu yang satu tahun lalu divonis telah melakukan penodaan agama Islam. 

Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.