Meski Sudah Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Alasannya Bikin Menohok

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung, VIVA - Meski sudah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso masih tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

RS Medistra Jakarta Diduga Larang Pegawainya Kenakan Jilbab, Dokter Spesialis Ini Pilih Mundur

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, alasan PK tersebut karena pihaknya masih meyakini putusan Jessica bersalah pada 2016 silam tidak sesuai fakta yang ada. 

"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi, kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” ujar Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024.

Detik-detik Siswa SMP di Sulsel Jadi Korban Bullying, Dikeroyok Teman Sekelas hingga Pingsan

Otto menjelaskan, pihaknya menghormati putusan hukum terhadap Jessica pada 2016 silam.

Meski begitu, ia mengaku masih ingin memberikan kesempatan kepada Jessica untuk memperjuangkan apa yang dia yakini. 

Ayah Aulia Risma Meninggal Dunia, Kesehatan Menurun usai Sang Anak Diduga Bunuh Diri

"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," ujarnya. 

"Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apapun putusan sudah pengadilan itukan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer," tambah Otto.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, Jessica Wongso telah bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, pada Minggu 18 Agustus 2024. 

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 Agustus 2024.