Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum
Selain itu, penggugat juga menyoal SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang saat itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly yang juga kader PDIP.
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo, yang juga pengurus inti DPP PDIP, diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri selaku Tergugat I," ujar Anggiat.
Tidak hanya Megawati, dalam penggugatan kali ini, mereka juga mengarah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat II.
Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya.
"Memohon majelis hakim supaya menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tutup Anggiat.