Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • Instagram

Selain itu, penggugat juga menyoal SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang saat itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly yang juga kader PDIP. 

Bukan Karena Gak Nurut Sama Megawati, Pengamat Politik Beberkan Alasan PDIP Batal Calonkan Anies

"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo, yang juga pengurus inti DPP PDIP, diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri selaku Tergugat I," ujar Anggiat. 

Tidak hanya Megawati, dalam penggugatan kali ini, mereka juga mengarah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat II. 

Plus Minus Jika PDI-Perjuangan Berani Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya. 

"Memohon majelis hakim supaya menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tutup Anggiat.

Isi Putusan MK Terbaru soal Persyatatan Pilkada, PDIP dan Anies Bisa Maju Lawan RK-Suswono