Kronologi Seteru PS Glow vs MS Glow Kini Terjerat Denda Puluhan Miliar

Pemilik MS Glow yang digugat PS Glow
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kasus sengketa merk dagang dua produk kecantikan Skincare PS Glow vs MS Glow, akhirnya menemui titik temu, gugatan PS Glow atas MS Glow dikabulkan, hingga MS Glow wajib membayar denda sebesar Rp 37,99 miliar.

Bukan di MK, Prabowo Akan Saksikan Pengumuman Hasil Sengketa Pilpres 2024 di Tempat Ini

Pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan, pihak MS Glow sebelumnya sempat meminta uang damai sebesar Rp 60 miliar untuk menyelesaikan sengketa merek antara.

Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 17 Juli 2022. Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan kronologi perseteruan itu.

Hotman Paris Sebut Gugatan Pilpres Kubu 01 Paling Ngambang: Digugat Apa, yang Dibahas Bansos

Bahkan sebelum MS Glow menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan, hal itu sudah dilakukan.

Ia menuturkan, sempat ada upaya mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 selaku pemilik MS Glow. Namun, mediasi itu tidak menemui titik terang.

Jelang Gugatan Hasil Pemilu 2024, Muhammadiyah Dorong MK Bekerja Lebih Profesional

Oleh karena itu, mediasi kedua diadakan lagi yang ia hadiri bersama suaminya, Putra Siregar.

Lagi-lagi, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Karenanya, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi.

Halaman Selanjutnya
img_title