Kronologi Seteru PS Glow vs MS Glow Kini Terjerat Denda Puluhan Miliar
- Istimewa
Namun, Septia dan Putra Siregar malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 miliar ke MS Glow.
"Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow ke Mbak S, berharap agar semuanya bisa damai, tetapi upaya tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar," kata Septia.
Dalam unggahan lain, Septia pun melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di situ tertulis Rp 60 miliar untuk ganti rugi atau uang damai.
Tak lama setelah gagal menemui perdamaian, Putra Siregar dan manajemen kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, MSGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," jelas Septia.
Ternyata kasus itu tidak berhenti sampai di situ. Shandy menggugat PS Glow ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret 2022 lalu. PN Medan pun mengabulkan sebagian gugatan Shandy.
Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan menyatakan, Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.