Terungkap, Alasan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Sebagai Kadiv Propam
- Polri
Langkah dinonaktifkannya Irjen Ferdy Sambo, ujar Sigit, agar proses penyelidikan kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E berjalan secara objektivitas, transparansi dan akuntabel.
"Saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti juga berjalan. Tentunya, kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific crime investigation, sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini," ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.
Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).