Tak Terima Putusan Penolakan Banding, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Akan Lakukan Ini

Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal tetap divonis hukuman 13 tahun penjara. 

Polisi Resmi Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Dalam putusannya, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. 

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga memerintahkan Ricky Rizal atau Bripka RR tetap berada dalam tahanan. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Selain itu, juga memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan, penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama. 

Hakim menyatakan, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

Halaman Selanjutnya
img_title