Kesempatan Emas! KPU Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Seluruh Indonesia

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung, VIVA Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekrut lebih dari 3 juta orang untuk menjadi petugas pemungutan suara (KPPS) dalam Pilkada Serentak 2024. 

Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Segini Gaji yang Bakal Kamu Dapat

Jumlah petugas yang banyak ini diperlukan untuk melayani ratusan juta pemilih di seluruh Indonesia. 

"Kami dari KPU RI sebagaimana kita tahu sudah membuat aturan-aturan yang akan dipedomani oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan proses-proses tahapan pilkada dan salah satunya adalah kegiatan untuk merekrut jajaran sumber daya manusia kita, jajaran ad hoc kita yang nanti akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pilkada kita se-Indonesia," kata Afifuddin di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

Bersiap! KPU Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Cek Disini Tahapan Pendaftarannya

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin

Photo :
  • Viva.co.id

Ketua KPU menjelaskan bahwa proses perekrutan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

KPU Ancam Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon' di Pilkada Jakarta: Mengarah ke Tindak Pidana

Petugas KPPS akan ditempatkan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh negeri. Setiap TPS nantinya akan melayani hingga 600 pemilih.

"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 orang pemilih," kata Afif. 

Selain jumlah yang banyak, KPU juga memperhatikan kualitas petugas KPPS. Oleh karena itu, calon petugas akan menjalani tes kesehatan dan seleksi administrasi. 

Selain itu, ada sedikit perubahan pada besaran honorarium yang akan diterima oleh petugas KPPS kali ini. 

Proses perekrutan KPPS sendiri akan berlangsung selama beberapa tahap, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penetapan dan pelantikan. Seluruh tahapan ini telah diatur secara detail dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 :

  1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
  2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
  3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
  4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
  5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
  6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
  7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
  8. 7 November – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.