Pengakuan Ayah Brigadir J Soal Ponsel Keluarga Disadap
- VIVA/Syafaruddin Nasution
Sementara aparat kepolisian mengaku terbuka jikapihak keluarga dan pihak pengacara Brigadir Yosua atau Brigadir J akan mengajukan autopsi ulang atau eksumasi. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Oleh karenanya, hasil komunikasi saya malam ini dengan Dirttipidum, dari pihak pengacara apabila mau mengajukan autopsi ulang, dari penyidik terbuka. Ini sesuai dengan komitmen bapak Kapolri," kata Dedi dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan membuat laporan dugaan pencurian atau penggelapan handphone milik Brigadir J, termasuk adanya dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga.
"Dugaan pencurian dan/atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUH Pidana juncto Pasal 372, Pasal 374 KHUPidana, tindak pidana meretas dan/atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," ujarnya.