Keluarga Brigadir J Tak Bisa Hadir di Penyerahan Hasil Autopsi
- Istimewa
BANDUNG – Hasil autopsi Brigadir J atau Brigadir Yosua diserahkan Polri kepada pihak keluarga dan pengacara pada hari ini Rabu, 20 Juli 2022.
Namun, dalam penyerahan tersebut, pihak keluarga Brigadir J tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh pengacaranya saja.
"Kuasa hukum saja [yang datang]. Kalau kuasa hukum akan datang, tapi kalau keluarga, kita belum tahu," kata Johnson kepada wartawan pada Rabu, 20 Juli 2022.
Adapun alasan pihak keluarga tak bisa hadir di Mabes Polri karena kesulitan transportasi. Pihak keluarga Brigadir J terhambat keterbatas biaya untuk bisa berangkat dari Jambi ke Jakarta.
Johnson mengungkapkan, kediaman keluarga Brigadir J bukan di Kota Jambi, melainkan harus menempuh perjalanan lagi selama 2 jam jauh dari kota.
"Kita mengalami kesulitan, karena itu kan (keluarga) bukan di kota Jambi-nya, itu masih dua jam, jauh sekali. Sementara kita ada kesulitan pendanaan dan sebagainya," ungkap Johnson Pandjaitan.
Ia akan terus berkoordinasi dengan Polri agar bisa turut memfasilitasi kehadiran pihak keluarga Brigadir J ke Jakarta.
"Saya enggak tahu, nanti komunikasi dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini difasilitasi," sambungnya.
Diketahui, undangan Mabes Polri terkait penyerahan hasil autopsi Brigadir J tertera pada pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J membuat laporan ke polisi atas dugaan pembunuhan berencanam, penganiayaan dan peretasan dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam insiden tersebut, Brigadir J tewas ditembak oleh rekan sejawatnya, Bharada E. Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi.