Polres Sukabumi Kota Amankan Bandit Cabul, Ini Kronologinya

Pelaku pencabulan diamankan Polres Sukabumi Kota
Sumber :
  • Istimewa/humas Polres

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota Polda Jabar amankan MPA (22), pelaku aksi kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengakatakan, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 15 Juli 2022.

"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 6 pagi di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pelaku saat ini sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berinisial MPA, umur 22 tahun," uja Kapolres, Rabu, 20 Juli 2022.

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Dari hasil pendalaman data di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku merupakan residivis dari kasua serupa, yakni, melakukan Sodomi di kasus yang lama.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar hasil visum, 1 buah dus handphone Samsung, 1 handphone lainnya, 1 kendaraan roda dua, 1 potong kaos berwarna merah dan 1 potong celana bermotif loreng coklat.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Kapolres mengungkap, kronologis kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut 

Tersangka saat itu datang sambil mengendarai sepeda motor, lalu menculik korban dari kawasan Kecamatan Gunungpuyuh.

Halaman Selanjutnya
img_title