Bejat! Petugas Kapal Raba Dada dan Kemaluan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Ilustrasi pencabulan

Photo :
  • Istimewa
Ini Pasal yang Disangkal pada Eka Sekretaris Kecamatan yang Cabuli Siswi SMK di Serang

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.