Ada Petinggi Besar Menyuruh Lucuti Recorder CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Rumah Irjen Ferdy Sambo
Sumber :

BANDUNG – Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak buka-bukaan terkait siapa yang menyuruh melucuti dan mengambil recorder CCTV di Rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Kamaruddin menungkapkan, jika sosok yang menyuruh mengambil recorder CCTV tersebut bukan orang biasa melainkan petinggi besar, namun ia belum bisa menyebutkan siapa orangnya.

"Kalau yang menyuruh untuk mengambil CCTV tentunya petinggi besar kan begitu," ujar Kamaruddin di Polda Jambi Jumat, 22 juli 2022.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Kamaruddin mengatakan, supaya aksi kejahatan tidak ketahuan, tugas mengambil recorder CCTV bukanlah seorang polisi melainkan pihak swasta.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak

Photo :
  • ANTARA
Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

"Kalau ada perbuatan tentu akan dijerat namun yang pasti adalah ada orang ditugaskan untuk melucuti atau mengambil Recorder CCTV di lingkungan perumahan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dan tentunya bukan polisi melainkan pihak swasta," katanya.

Kamaduddin menceritakan, Brigadir J adalah korban pembunuhan berencana dan laporan tersebut sudah dilayangkannya ke Bareskrim Polri sehingga dalam pengembangan, pihak keluarga Brigadir J diambil keterangan lanjutan sebanyak 11 orang.

"Dari pihak keluarga saudara ada 9 orang dan pihak keluarga Brigadir J ada sekitar 3 orang," terangnya.

Kamaruddin menambahkan, dari Jumat pagi, 22 juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB sampai malam hari pukul 21.30 WIB pihak keluarga masih diambil keterangan yang dilakukan langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Brigjen Pol Agus Suharnoko. 

Irjen Fadil Imran peluk Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • -

"Terkait pemeriksaan keluarga tentu terkait atas laporan saya ke Mabes polri pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 338 Pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan matinya orang lain Atau penganiayaan berat 351 ayat 3," katanya.

Diketahui, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setalah disebut baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.