Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus ACT
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempatnya yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung Senin, 25 Juli 2022 pukul 15.50 WIB.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf dikutip dari tvOne, Senin, 25 Juli 2022.
Sebelumnya, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang untuk pencucian uang.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu.