Ngeri! ACT Diduga Selewengkan Dana Rp34 Miliar untuk Korban Boeing
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dua dari tersangka yakni pendiri sekaligur mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar. Keduanya ditetapkan jadi tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Kala itu, ACT ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Helfi Assegaf mengatakan, keduanya diduga memanfaatkan dana bantuan korban pesawat tersebut untuk kepentingan lembaga dan pribadi.
"Dana hasil pengumpulan dana bagi ahli waris korban pesawat tidak diperuntukkan untuk dipotong. Nah, di situ ditemukan tindak pidana penyelewengan dana tersebut," ujar Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
ACT juga diduga menyelewengkan Rp34 miliar dari Rp138 miliar yang didapat dari Boeing untuk keperluan ahli waris korban kecelakaan pesawat.
"Ya, Rp450 juta itu hanya untuk A (Ahyudin), sementara IK (Ibnu Khajar) menerima Rp150 juta per bulan," jelasnya.
"Jadi, mereka ini sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan," imbuhnya.
Para tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang. Berikut pasal yang menjerat para tersangka: Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Lalu Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.