Ternyata Ini Alasan Anggota DPR RI Usulkan SIM, TNKB dan STNK Berlaku Seumur Hidup
- VIVA.co.id
Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan.
"Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," tambahnya.
Sudding pun mengusulkan agar SIM yang telah melanggar aturan lalu lintas cukup dilubangi sebagai tanda pelanggaran. Jika akumulasi pelanggaran telah mencapai batas tertentu, maka SIM tersebut dapat dicabut.
"Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," ucapnya.
Usulan ini bukan kali pertama dilontarkan Sudding. Sebelumnya, ia juga telah menyampaikan hal yang sama kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri pun merespons positif usulan tersebut dan menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Sudding berharap agar Korlantas Polri dapat segera mengkaji dan mengusulkan kembali perubahan aturan terkait masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB.
"Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” tandasnya.