JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) merespons usulan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang meminta senjata api anggota Polri dilucuti guna mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Romadhon Jasn Ketua JAN, langkah tersebut tidak mengacu pada manfaat dan risiko operasional di lapangan. Romadhon menilai solusi yang ditawarkan YLBHI justru berpotensi membahayakan masyarakat dan anggota Polri itu sendiri.
“Kami memahami kekhawatiran YLBHI terkait kasus penyalahgunaan senjata api, namun menghapus atau melucuti senjata anggota Polri bukanlah solusi yang efektif. Justru, penghapusan ini dapat memperbesar risiko bahaya, baik kepada masyarakat maupun kepada anggota Polri yang menjalankan tugasnya,” kata Romadhon Jasn, di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Romadhon menjelaskan, senjata api merupakan alat perlindungan diri yang diperlukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas operasional di lapangan, terutama dalam menghadapi situasi berbahaya. Namun demikian, ia menegaskan perlunya pengawasan ketat dalam penggunaan senjata api agar sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) dan tidak disalahgunakan.
Menurut JAN, senjata api adalah instrumen penting dalam mendukung tugas Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan meningkatnya ancaman seperti kejahatan bersenjata, peredaran narkoba, hingga terorisme, pelucutan senjata justru akan melemahkan kemampuan Polri dalam menghadapi ancaman tersebut.
“Tanpa senjata api, anggota Polri berpotensi menjadi korban dalam situasi yang membutuhkan tindakan sigap. Ini dapat berdampak buruk pada keselamatan masyarakat,” tegas Romadhon.
Alih-alih mendukung pelucutan senjata, JAN mendorong Polri untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan senjata api. Romadhon mengusulkan agar pengendalian dilakukan melalui program pelatihan intensif, penilaian psikologis berkala, serta evaluasi penggunaan senjata api.
“Kami mendukung adanya penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk sanksi tegas bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan senjata api. Tetapi solusi yang diambil harus tetap memperhatikan fungsi senjata sebagai alat penting dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Romadhon juga mencatat sejumlah pencapaian positif Polri dalam menekan angka kejahatan, yang tidak terlepas dari penggunaan alat perlindungan diri, termasuk senjata api. Berdasarkan data yang dihimpun JAN, pada tahun 2024 terdapat penurunan 12 persen pada angka kejahatan bersenjata dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kinerja Polri dalam menjaga kamtibmas harus didukung, bukan dipreteli. Sebaliknya, pembenahan tata kelola dalam penggunaan senjata api perlu terus diperkuat,” ujar Iqbal.
JAN meminta agar YLBHI membuka dialog konstruktif dengan Polri, DPR, dan elemen masyarakat lainnya untuk mencari solusi yang adil dan realistis. “Jangan sampai satu-dua kasus menyimpulkan seluruh institusi bermasalah. Polri adalah instrumen vital dalam menjaga keamanan nasional,” tutupnya.
JAN menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penguatan institusi Polri dengan upaya reformasi yang proporsional. Penghapusan senjata api dinilai tidak hanya kontra produktif, tetapi juga berpotensi melemahkan stabilitas keamanan nasional.
“Mari kita bersama-sama mencari solusi yang membangun tanpa mengorbankan efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Romadhon.