Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Penegak Hukum (foto ilustrasi).
Sumber :
  • pinterest

VIVABandung - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Fico Fachriza Ternyata Pernah Bahas Ini Sebelum Terjerat Dugaan Kasus Penipuan

Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan alasan dibalik penolakan tersebut, lantaran hakim menilai tidak didapatkan unsur kekhilafan dari para terpidana saat melancarkan aksi pembunuhan.

"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin, 16 Desember 2024.

Ananta Rispo Ungkap Tujuan Bongkar Dugaan Kasus Penipuan Fico Fachriza

Lanjut Yanto, para hakim juga menilai novum yang diajukan oleh para terpidana sama sekali bukan merupakan bukti baru. 

"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," katanya.

Terungkap! Faktor yang Menentukan Diterima atau Ditolaknya Bansos

Keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Photo :
  • tvonenews.com

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Senin, 15 Desember 2024.

Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Putusan diketok hari ini. Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.  

PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.*