Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Rabu, 18 Desember 2024 - 08:30 WIB
Sumber :
- pixabay
5. Buah-Buahan Premium: Buah impor atau lokal yang masuk kategori premium.
6. Ikan Berkualitas Tinggi: Seperti salmon dan tuna.
7. Udang dan Crustasea Mewah: Contohnya king crab.
8. Daging Premium: Daging jenis wagyu atau kobe dengan harga mencapai jutaan rupiah per kilogram.
Objek PPN Berdasarkan Ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai:
1. Barang Kena Pajak (BKP): Barang elektronik seperti TV, kulkas, smartphone, kendaraan bermotor, hingga pakaian dan barang fesyen.
2. Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa internet, penyediaan tempat parkir, catering, dan hiburan.
Halaman Selanjutnya
3. Barang Mewah: Tanah, bangunan, emas batangan, dan surat berharga.