Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Rabu, 18 Desember 2024 - 08:30 WIB
Sumber :
- pixabay
3. Barang Mewah: Tanah, bangunan, emas batangan, dan surat berharga.
3. Produk Digital: Layanan streaming film dan musik, aplikasi, game, dan pulsa telekomunikasi.
4. Konsumsi: Makanan olahan dalam kemasan & makanan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan.
Baca Juga :
Aktivis Nusantara Dukung Zaken Kabinet: Langkah Strategis Menuju Pemerintahan Berkualitas
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Sementara itu, pemerintah memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:
1. Sembako: Beras, daging, telur, ikan, dan susu.
2. Jasa Publik Esensial: Layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air bersih.
Halaman Selanjutnya
3. Barang Kebutuhan Dasar Industri: Tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.