Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pixabay

3. Barang Mewah: Tanah, bangunan, emas batangan, dan surat berharga.

Xiaomi Catat Rekor Pendapatan Berkat Strategi Ekspansi Global yang Jitu

3. Produk Digital: Layanan streaming film dan musik, aplikasi, game, dan pulsa telekomunikasi.

4. Konsumsi: Makanan olahan dalam kemasan & makanan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau rumah makan.

Aktivis Nusantara Dukung Zaken Kabinet: Langkah Strategis Menuju Pemerintahan Berkualitas

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Sementara itu, pemerintah memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:

Harga dan Spesifikasi PS5 Pro yang Akan Segera Rilis, Dilengkap Teknologi AI

1. Sembako: Beras, daging, telur, ikan, dan susu.

2. Jasa Publik Esensial: Layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air bersih.

Halaman Selanjutnya
img_title