Ahyudin Siap Ditahan, Bawa Baju hingga Beras saat Datang ke Bareskrim

Pendiri ACT, Ahyudin
Sumber :
  • Tangkap layar YouTube

BANDUNG – Eks petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin akan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 29 Juli 2022. Ahyudin dipanggil ke Bareskrim sebagai tersangka kasus penggelapan dana yang dikelola yayasan ACT.

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

"Sementara sudah konfirm, jam 13.30," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi wartawan pada Jumat, 29 Juli 2022.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengungkapkan jika kliennya tersebut sudah siap apabila penyidik hendak melakukan penahanan nantinya.

BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM, Salah Satunya Diduga Milik dr Richard Lee

"Sangat siap (ditahan)," ujarnya.

Bahkan, lanjut Teuku Pupun, Ahyudin telah mempersiapkan jika dilakukan penahanan, seperti membawa pakaian hingga oleh-oleh untuk datang ke Bareskrim.

Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Ahyudin didampingi pengacaranya

Photo :
  • -

"Semua kita bawa termasuk oleh-oleh. Kaya rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Udah 2 minggu yang lalu kami persiapkan, karena sudah kami prediksikan," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam kasus ACT telah ditetapkan empat orang tersangka, antara lain Ahyudin sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf mengatakn penyidik menduga empat tersangka menyelewengkan dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp34 miliar. Padahal, dana dari corporate social responsibility (CSR) oleh Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas dia.

Selanjutnya, Helfi menyebut penyelewengan dana itu digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian, program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya sebesar Rp8,7 miliar.

"Selanjutnya, koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ACT menggunakan dana CSR dari Boeing untuk dana talangan CV. CUN sebesar Rp3 miliar. Kemudian, lanjut Helfi, dana senilai Rp7,8 miliar digunakan untuk dana talangan PT. MBGS.

"Totalnya semua Rp34.573.069.200," ucapnya.