Polres Karawang Ringkus 15 Bandit Curanmor, Satu Diantaranya IRT
Jumat, 29 Juli 2022 - 18:48 WIB
Sumber :
- VIVA/irvan
"Dari ke 15 tersangka ini rata-rata usia mereka antara 19-43 tahun pekerjaan nya swasta, buruh, dan ibu rumah tangga," kata Kapolres.
Untuk seorang pelaku perempuan Kapolres mengungkap, ia berperan sebagai joki motor curian, atau mengendarai motor hasil curian untuk dibawa kabur.
Parapelaku terancam pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4-7 tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat, tetap waspada, jika terhadap gangguan keamanan disekitar, bila menemukan hal yang berpotensi terjadinya tindak kriminal, laporkan pada kami. Polres Karawang akan terus berupaya dalam mewujudkan kamtibmas diwilayah Karawang," pungkasnya. (Irv)