Empat Tersangka Kasus ACT Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Pendiri ACT, Ahyudin
Sumber :
  • Tangkap layar YouTube

Bandung – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menahan empat orang tersangka kasus penggelapan pengelolaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022. Dua di antaranya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari VIVA, Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut dia, empat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari pertama ke depan. Alasannya, untuk memudahkan proses penyidikan.

BPI KPNPA RI Laporkan Produk Kecantikan Tanpa BPOM, Salah Satunya Diduga Milik dr Richard Lee

Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA

"Karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Adapun, empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.