Dana Umat yang Dikelola ACT Totalnya Rp2 Triliun, Dipotong Rp450 M
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim menemukan fakta, bahwa dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) senilai Rp103 miliar. Fakta lainnya, kata dia, penyidik temukan yayasan ini kelola dana umat hingga triliunan rupiah.
"Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ternyata dana yang dikelola oleh Yayasan ACT selain Rp103 miliar. Penyidik juga menemukan fakta yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Atas dana tersebut dari Rp2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 29 Juli 2022.
Namun, kata dia, para tersangka berdalih pemotongan tersebut untuk biaya operasional.
"Mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujarnya.
Pada tahun 2015 sampai 2019, lanjut dia, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotongan berkisar 20-30 persen. Tahun 2020 sampai sekarang, berdasarkan opini Komite Dewan Syari'ah Yayasan ACT itu pemotongannya sebesar 30 persen.
"Sehingga, total donasi yang masuk ke Yayasan ACT dari tahun 2005 sampai 2020 sekitar Rp2 triliun. Dari Rp2 triliun ini, donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," jelas dia.