Bagi Setiap Tenaga Honorer yang Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Akan Mendapatkan Nomer Induk Pegawai

Seleksi PPPK 2024
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Bandung – Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK untuk tahap 1 akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tidak Ada Passing Grade di PPPK 2025? Cek Faktanya!

Telah diketahui bahwa negara yang akan segera diangkat menjadi P3K oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi, yang pedas sebelumnya kelulusan seleksi tersebut telah diumumkan pada tanggal 24 Desember hingga 31 September 2020 4 lalu. 

Bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan dulu seleksi P3K untuk tahap 1 ini nantinya akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Cara Mudah Buat Akun SSCASN Lewat HP dalam 10 Menit

Dengan demikian bagi tenaga honorer yang tidak akan otomatis mendapatkan NIP meskipun telah dinyatakan oleh seleksi pada tahap 1.

BTN juga telah menegaskan bahwa bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi P3K tahap 1 wajib mengisi daftar riwayat hidup dan untuk pengisian tersebut merupakan salah satu syarat agar tenaga udara tersebut yang lulus diseleksi P3K bisa mendapatkan NIP. 

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Daftar PPPK

BTN juga telah mengumumkan bahwa pada pengisian daftar riwayat hidup bagi tenaga honorer yang lulus seleksi tahap 1 ini dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. 

Akan tetapi tenaga honorer yang sudah mengisi daftar riwayat hidup tersebut tidak langsung mendapatkan nomor induk pegawai berdasarkan BKN dalam pemberian nomor induk pegawai untuk tenaga honorer seleksi ini perlu melalui tahap pengusulan. 

Tenaga honor yang terlalu seleksi P3K tahap 1 dan telah mengisi daftar riwayat hidup akan lanjut ke tahap usulan penetapan nomor induk pegawai. 

Menurut keterangan dari BKN usulan penetapan NIP ini bagi tenaga honor yang lulus seleksi P3K tahap 1 didapatkan pada 1 hingga 28 Februari 2025 

Dengan demikian informasi mengenai sebuah tenaga honorer yang telah lulus seleksi P3K tahap 1 akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai.****