Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J Kondisional

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua
Sumber :
  • tvOne

 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

BANDUNG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menggali data - data akurat untuk mengungkap kejanggalan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Beberapa pihak terkait di antaranya ajudan - ajudan sekaligus penembak Brigadir J yaitu Bharada RE piun turut diperiksa Komnas HAM. Sedangkan, untuk pemeriksaan sang tuan rumah yaitu Irjen Ferdy Sambo Komnas HAM punya alasan lain.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, pemeriksaan Irjen Pol ferdy Sambo akan dilakukan jika data - data yang dibutuhkan saat ini telah terpenuhi. 

"Irjen Sambo akan diperiksa kalau tahapan atau bahan yang kita punya sudah selesai," ujar Anam dilansir dari VIVA.co.id, Sabtu 30 Juli 2022.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Menurutnya, pemeriksaan Irjen Sambo tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya bukti - bukti yang jelas. "CCTV kami sudah dapat kami butuh keterangan beberapa pihak, sehingga dari CCTV, dari komunikasi, terus dari keterangan baru akan panggil Irjen Sambo," katanya.

Sebagai informasi, aksi penembakan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karen menerima luka tembak.

Penembakan itu terjadi lantaran Brigadir J hendak melakukan pelecehan terhadap istri dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Selain itu, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong.  

Brigadir J

Photo :
  • tvone

"Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar Pribadi Kadiv Propam, dimana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat, kemudian, Brigadir J melakukan tindakan pelecehan," kata Ramadhan dalam keterangannya di Gedung DivHumas Polri, Senin 11 Juli 2022.

"Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia," ucap Ramadhan. (bdg)