Berakhir Damai, Kasus Murid SD yang Dihukum Belajar di Lantai karena Tunggakan SPP
- id.pinterest.com
VIVABandung – Kasus seorang murid SD Swasta Abdi Sukma, Kota Medan, yang dihukum duduk di lantai selama tiga hari karena menunggak SPP akhirnya berakhir damai.
Kepala Sekolah SD Abdi Sukma, Juli Sari, menyatakan bahwa masalah ini terjadi akibat miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua murid.
Ia juga memastikan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan dengan baik.
"Setelah kejadian, kami langsung memanggil orang tua murid, Kamelia, yang merasa sangat terpukul. Kami meminta penjelasan dan mengklarifikasi situasi," ujar Juli Sari pada Jumat (10/1) kepada awak media.
Juli juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sudah meminta maaf kepada orang tua M dan merasa masalah ini sudah selesai.
Guru yang memberikan hukuman tersebut, Hariyati, sudah mendapat teguran resmi dan peringatan tertulis.
"Hukuman yang diterapkan oleh guru tersebut merupakan keputusan sepihak yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah," tambah Juli.
Sebelumnya, M, murid berusia 10 tahun, dihukum duduk di lantai sejak hari pertama sekolah setelah libur panjang pada 6 Januari.
Ibu M, Kamelia, baru mengetahui insiden tersebut pada 8 Januari, ketika anaknya enggan ke sekolah karena merasa malu.
Ternyata, hukuman tersebut diberikan terkait tunggakan SPP selama tiga bulan pada tahun 2024.
Kamelia mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan yang diterima anaknya.
"Meskipun rapor anak saya tidak diberikan karena tunggakan, saya lebih kecewa dia harus duduk di lantai dan tidak dapat mengikuti pelajaran," ujarnya.
Setelah klarifikasi, masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
M kini sudah kembali duduk di kursinya seperti biasa sejak 9 Januari.
SPP yang tertunggak senilai Rp 180 ribu juga telah dilunasi oleh relawan, menandai selesainya masalah ini dengan damai.