PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Gagal CASN: Apa Saja Syaratnya?
Syarat utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu termasuk memiliki ijazah sesuai jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN.
Dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Selain itu, mereka harus terdaftar dan mengikuti seleksi 2024.
Kinerja menjadi pertimbangan penting bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jika mereka berpredikat kinerja baik, instansi dapat mengusulkan pengangkatan mereka dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki hak atas upah dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling sedikit sesuai dengan gaji saat menjadi non-ASN atau upah minimum di wilayah tersebut.
Pendanaannya dapat berasal dari sumber selain belanja pegawai, dengan ketentuan disiplin yang sesuai dengan aturan ASN.