Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Ini Syarat Baru yang Wajib Diketahui
VIVABandung – Pemerintah kembali menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK 2024 Tahap 2 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Keputusan ini berlaku bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai non-ASN yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1, seleksi CPNS, atau yang belum melamar seleksi ASN, kini bisa mengikuti seleksi tahap 2.
Mereka juga bisa mendaftar sesuai dengan jabatan yang diduduki saat ini, selama memenuhi kualifikasi pendidikan yang relevan.
Pelamar yang kualifikasinya tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia dapat memilih jabatan lain, seperti pengelola operasional atau operator layanan operasional.
Instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK dapat melamar pada jabatan yang disebutkan di atas, dengan penetapan kebutuhan diberikan setelah pengumuman hasil seleksi.