Kuota CPNS 2025 Dipangkas? Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru PPPK
VIVABandung – Perubahan besar terjadi dalam sistem rekrutmen ASN tahun 2025. Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah mengumumkan pengurangan kuota CPNS.
Kebijakan ini mengatur pengurangan kuota CPNS hingga 50% dari tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memberi ruang bagi rekrutmen PPPK.
Sebagai gantinya, pemerintah membuka formasi PPPK yang lebih besar. Termasuk di dalamnya skema baru PPPK paruh waktu yang menawarkan fleksibilitas lebih tinggi.
Kriteria seleksi CPNS juga akan diperketat. Ada penambahan tes kompetensi khusus dan peningkatan standar nilai kelulusan untuk memastikan kualitas.
Perubahan ini membuat persaingan CPNS akan semakin ketat. Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang bisa lolos seleksi.
PPPK menjadi alternatif utama dalam pemenuhan kebutuhan ASN. Terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis yang membutuhkan tenaga profesional.
Sistem evaluasi untuk PPPK akan dilakukan secara triwulan dan tahunan. Hasil evaluasi menentukan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini juga mengatur mekanisme pengadaan PPPK yang transparan. Seleksi dilakukan secara kompetitif untuk menjamin kualitas pegawai.
Pemerintah menjamin hak-hak PPPK termasuk gaji dan tunjangan. Besarannya disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja yang ditetapkan.
Status PPPK tetap sebagai ASN dengan perjanjian kerja. Ini membedakannya dengan tenaga honorer atau pegawai kontrak lainnya.****