Ini Dia Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025!

Seleksi CPNS
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVABandung – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi. 

Kuota CPNS 2025 Dipangkas? Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru PPPK

 

Sejumlah pelamar mendapatkan kode R2 dan R3, menandakan kelulusan sebagai PPPK paruh waktu. 

Tak Lulus Tes PPPK? Ada Jalur Baru dari Pemerintah

 

Kondisi ini muncul akibat ketidaksesuaian antara usulan formasi dan data dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu untuk Guru

Seleksi CPNS

Photo :
  • id.pinterest.com

Proses seleksi PPPK tahap pertama tahun ini juga menunjukkan penyerapan tenaga honorer yang belum optimal. 

 

Keterbatasan anggaran membuat sejumlah pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK secara maksimal.

 

PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi. 

 

Masa kerja mereka ditetapkan satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

 

Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai upah minimum wilayah. 

 

Besaran gaji ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Selain gaji, mereka juga mendapatkan fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.

 

Untuk mengetahui detail gaji ini, calon PPPK dapat merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. 

Tahun ini, UMP di seluruh provinsi naik sebesar 6,5% dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut adalah beberapa contoh besaran UMP:

 

- Aceh: Rp3.685.615

- DKI Jakarta: Rp5.396.760

- Jawa Barat: Rp2.191.232

- Papua: Rp4.285.850

 

Perbedaan nominal ini mencerminkan kondisi ekonomi dan kebijakan masing-masing daerah. 

 

Informasi lengkap tentang UMP setiap provinsi dapat membantu calon PPPK mempersiapkan diri secara finansial.

 

Selain gaji paruh waktu, gaji pokok PPPK penuh waktu juga menarik perhatian. 

 

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok untuk masing-masing golongan:

 

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

 

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

 

- Golongan X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000

 

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900

 

Perbandingan ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai potensi penghasilan PPPK penuh waktu.

 

Dengan informasi ini, diharapkan calon PPPK dapat memahami skema penggajian dan fasilitas yang akan diterima. 

 

Program PPPK menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus mendukung operasional pemerintahan.