Nunggak Rp13,5 M, Satpol PP Bakal Segera Segel Kebun Binatang Bandung
- Instagram @bandung_zoo
BANDUNG – Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung kian memanas. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera menyegel tempat hiburan tersebut.
Kepala Bidang Invetarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Siena Halim menyebut, pihaknya akan terlebih dahulu fokus ke sidang yang bakal digelar pada Rabu, 3 Agustus 2022. Kemudian, 1-2 hari berkas penyegelan Kebun Binatang Bandung akan dilimpahkan ke Satpol PP.
"Masih berproses. Perkembangan terkait bonbin, kita persiapan dulu untuk sidang besok. Besok kita hadirkan saksi ahli sejarah dan 1-2 hari setelahnya berkas (penyegelan) akan bergeser ke Satpol PP," ujar Siena, Selasa, 2 Agustus 2022.
Hal tersebut dilakukan, jelas Siena, karena pengelola Kebun Binatang tersebut tidak menunjukan itikad baik untuk membayar tunggakan sewa lahan Rp13,5 miliar.
"Kan sudah dilayangkan penagihan ketiga kepada bonbin, dan mungkin akan habis jedanya. Setelah berkas bergeser ke Satpol, nanti Satpol akan membahas prosedur penertibannya seperti apa," jelas Siena.
Maka dari itu, rencana penyegelan akan tetap dilakukan jika pihak pengelola tak kunjung membayar tunggakan sewa. Hal itu juga sesuai atas perintah dan arahan lansung dari Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, agar aset Kebun Binatang segera ditertibkan menjadi aset daerah.
"Ya, rencana penyegelan masih terus berproses. Karena kalau melihat arahan pimpinan, tetap sama. Ini semuanya untuk pengamanan aset," pungkasnya.