Dakwaan Doni Salmanan, Tipu 142 Orang dan Rugikan Rp24 Miliar

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Terdakwa kasus dugaan penipuan opsi binari aplikasi Quotex, Doni Salmanan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Bui dan Denda Rp10 Miliar

Disebutkan oleh JPU jika Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian para korban mencapai Rp24.366.695.782.

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata JPU yang diketuai Romlah.

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Selain itu, Jaksa mencatat jika Doni Salmanan telah menipu sebanyak 142 orang dalam aksinya menggunakan aplikasi Quotex.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Doni Salmanan Pake Uang Hasil Tipu-tipu Buat Nikah dan Beli Tas Mewah

Penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

Doni Salman dan Dinan Fajrina

Photo :
  • unggahan Instagram @dinanfajrina

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata dia.

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.