Doni Salmanan Pake Uang Hasil Tipu-tipu Buat Nikah dan Beli Tas Mewah

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan menjalani sidang pertama pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung.

Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Bui dan Denda Rp10 Miliar

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyebut, penipuan berkedok investasi yang dilakukan Doni Salmanan menyebabkan kerugian para korban hingga mencapai Rp24 miliar lebih. Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban dari kasus tersebut.

Dari hasil tipu-tipu, terdakwa Doni Salmanan menggunakannya untuk biaya pesta pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina. Hasil penipuan dari aplikasi itu berjalan sejak November 2021 lalu.

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Dakwaan Doni Salmanan, Tipu 142 Orang dan Rugikan Rp24 Miliar

Biaya pernikahan yang diberikan kepada Dinan Nurfajrina sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk mahar mas kawin pernikahan senilar Rp200 juta.

Selain uang, Doni Salmanan memberi istrinya tas mewah dengan kisaran harga jutaan hingga ratusan juta.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," ucap Jaksa.

Doni Salman dan Dinan Fajrina

Photo :
  • unggahan Instagram @dinanfajrina

Jaksa juga menyebut jika Doni Salmanan memberikan uang kepada ibunya mencapai Rp220 juta.

Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.