Pengacara: Saksi Dugaan Pelecehan Hanya Istri Sambo dan Brigadir J

Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Kata Taufan, pihaknya belum bisa meyakini adanya dugaan pelecehan seksual kepada PC.  Hal ini kata dia karena tidak ada saksi lain dalam peristiwa itu selain Bharada E yang diperkuat dengan adanya Bripka Ricky Lukas. Sementaraa Bharada E kata dia disebut hanya mendengar langsung PC berteriak meminta tolong.

Penuh Haru, Anak Ferdy Sambo Tribrata Putra Lulus Akpol 2023 Tanpa Dihadiri Kedua Orang Tua

"Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E, yang dia katakan dia mendengar teriakan-teriakan dari si ibu ini tolong Richard (Bharada E), tolong Ricky. Kemudian akhirnya Richard turun ke bawah dan bertemu Yosua (Brigadir J)," ujar Taufan.

Kemudian lanjut Taufan, dalam peristiwa itu Bripka Ricky juga tidak melihat langsung tembak-menembak usai teriakan PC. Ricky mengaku hanya melihat Yosua (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian ketika ada suara tembakan ia langsung bersembunyi.

Kemiripan Kasus Kopi Sianida Mirna dengan Kasus Ferdy Sambo Menurut Hakim Binsar Gultom

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • ANTARA

"Jadi dia enggak tahu sebenarnya lawan tembaknya Yosua (Brigadir J) itu siapa menurut kesaksian dia. Setelah kemudian suara tembakan berhenti, baru dia keluar dan melihat Yosua sudah telungkup kemudian dia lihat Bharada E turun dari tangga. Sehingga sebagai penyelidik, kita bertanya-tanya ada apa ini? Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga ada yang tidak logis begitu. Saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada. Makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata dia.

Ayah Mirna Sebut 4 Nama Petinggi Polri Terkait Kasus Kopi Sianida

Meski belum bisa meyakini, Taufan menegaskan bahwa PC sebagai pihak yang mengadu atas adanya dugaan pelecehan seksual itu harus diperlakukan sebagai seorang korban. Meskipun dalam hal ini, dugaan pelecehan seksual itu belum bisa dibenarkan.

Dalam standar hak asasi yang juga diatur oleh UU TPKS kata dia, seseorang yang diduga atau mengaku dan mengadu sebagai korban pelecehan seksual meski belum bisa mengatakan itu benar atau tidak maka tetap harus diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban.

Halaman Selanjutnya
img_title