Bharada E Kekeh Ngaku Tak Ada Pihak Lain Terlibat Baku Tembak

Bharada E
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

BANDUNG –Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menegaskan tidak ada pihak lain terlibat dalam aksi baku tembak dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Nggak ada tuh ya (pihak lain yang ditutupi Bharada E). Karena saya nanya juga berulang kali. Terus dia menjelaskannya juga berulang kali. Yang saya lihat, ya sangat konsisten," kata Andreas Silitonga saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Sebagai pengacara, Andreas tentu akan mengungkap kebenaran atas peristiwa yang dialami kliennya dan membela Bharada E. Makanya, ia juga bertanya kepada Bharada E seperti orang awam lainnya ingin tahu kejadian sebenarnya bagaimana.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Dari penjelasannya ya memang kejadiannya seperti itu," jelas dia.

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Namun, kata dia, jika belakangan ini berkembang sampai ada mutasi hingga pencopotan terhadap 25 personel Polri. Maka, ia tidak bisa secara langsung apakah itu ada kaitannya dengan kasus Brigadir J.

"Kan saya enggak tahu, karena itu kan cuma masalah penanganannya. Yang sudah pasti kan masalah penanganan kasus ini. Cuman apakah penanganan kasus ini termasuk dengan rekayasa kejadian, juga saya enggak tau. Bukan bagian saya. Bagian polisi lah," ujarnya.

Oleh karena itu, Andreas menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tentu, ia tugasnya hanya menjaga hak kliennya dengan keterangan yang disampaikan kepada penyidik.

"Kalau ada terjadi sesuatu, ya silakan aja diungkap. Kalau dari kami sebenarnya simpel-simpel aja. Tugas kami kan untuk menjaga hak klien kami dengan keterangan yang dia berikan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.

Bharada E usai diperiksa Komnas HAM

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya.