Rokok Ilegal yang Beredar di Bandung Raya Dipasok dari 2 Daerah Ini

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Rokok ilegal di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat, sudah banyak beredar dan dijual bebas. Seperti di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabuapten Sumedang.

Survei Indikator di Pilgub Jabar: KDM Kuasai Pemilih Bandung Raya Hampir 90 Persen

Masyarakat lebih memilih rokok ilegal atau pita tanpa cukai karena harganya yang jauh lebih murah. Dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok yang dijual dengan harga Rp10 ribu. Sedangkan rokok legal berada di kisaran Rp20 ribu sampai Rp30 ribu. Rokok ilegal yang beredar di Bandung Raya ini dipasok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Bea Cukai Bandung membenarkan hal tersebut. Di mana dalam catatannya, sepanjang tahun 2022 saja, pihaknya telah mengamankan 6 juta batang rokok ilegal di seluruh wilayah Bandung Raya.

Syarat TKDN untuk Penjualan iPhone 16 di Indonesia

"Sepanjang tahun 2022 hingga hari ini, kami telah melakukan 4.000 kali penindakan dan menyita 6 juta batang rokok ilegal di wilayah Bandung Raya, termasuk di Sumedang," ujar Petugas Pemeriksa Kantor Bea dan Cukai Bandung, Wahyu W kepada wartawan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ilustrasi rokok

Photo :
  • Pixabay
Status Ilegal iPhone 16 Buat Penggemar Apple Indonesia Kecewa

Jika dibandingkan dengan wilayah lain di kawasan Bandung Raya, jelas Wahyu, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang relatif lebih sedikit.

"Dibandingkan wilayah lainnya di Bandung Raya, di Sumedang ini kami baru melakukan 104 kali penindakan, dengan barang bukti yang kami sita berupa 300.000-an batang rokok ilegal yang berhasil disita menjadi barang bukti," ucap Wahyu.

Rokok ilegal yang bereda di Bandung Raya umunya tanpa memiliki pita cukai atau rokok oplosan.

"Kebanyakan rokok ilegal yang beredar di Bandung Raya ini datang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modusnya dijual dengan polosan atau tanpa pita cukai," jelas Wahyu.

Mengantisipasi hal tersebut, pihak Bea dan Cukai Bandung bakal menggandeng pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini.

"Kaki pemerintah daerah, kaitanya pemanfataan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan melakukan berbagai kegiatan. Terutama, di bidang penegakkan hukum, seperti dengan Satpol PP di wilayah masing-masing," tegas Wahyu.