Biaya Haji 2022 Naik Dibanding 2020, Disepakati Rp 39,8 Juta
- Pixabay / Konevi
Bandung – Biaya Haji tahun 2022 telah disepakati, yakni Rp39.889.009 per jemaah. kesepakatan terjadi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah yang wakili oleh Menter Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati yakni sebesar Rp81.747.844,04.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 1443 Hijriah 2022 masehi perjamaah sebesar Rp81.74.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009," ujar Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Angka ini lebih tinggi dari 2022 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan namun biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto yang mengatakan jika biaya jemaah haji lunas tunda 1441 Hijriah atau 2020 masehi dibebankan kepada alokasi virtual account yang dimiliki para calon jemaah haji yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.
Penetapan BPIH ini menggunakan asusmi kuota haji Indonesia 1443 H/2020 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah.
"Atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yandri.