LPSK Ngaku Pernah Diberi Amplop oleh Ferdy Sambo, Tapi Ditolak

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait dengan pemberian dua amplop berwarna cokelat kepada stafnya usai melakukan pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri pada Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Awalnya, penyataan atas pemberian dua amplop ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan peristiwa pemberian amplop itu terjadi di kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Ferdy Sambo ada jeda menunggu datangnya Bharada E dan salah seorang petugas LPSK melaksanakan sholat di Masjid Mabes Polri.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • Humas Polri

"Sehingga ada satu orang petugas LPSK lainnya yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan ada titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," sambungnya.

Dikatakan Edwin, amplop tersebut tidak diterima oleh kedua petugas LPSK. Mereka hanya mengembalikan amplop tersebut dan tidak sempat melihat isi dari amplop yang diberikan.

Halaman Selanjutnya
img_title