Tegas, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo Karena Status Hukumnya

ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroy
Sumber :
  • Viva

Bandung – Kasus pembunuhan yang dilakukan perwira Polisi Irjen Pol. Ferdy Sambo masih menjadi perbincangan. Sampai menyeret 31 oknum Polisi lainnya.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Tak hanya itu, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo juga ikut terseret dalam kasus yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai terseret, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi alias PC tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Hal itu disampaikan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroy yang secara tegas menolak memberikan perlindungan hukum Putri Candrawathi alias PC.

Dilansir dari Viva.co.id, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan penolakan perlindungan lepas PC lantaran landasan hukumnya belum jelas dan pada saat yang sama juga polisi memberhentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

"Setelah jelas ya (penyelidikan) tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini apakah ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto Minggu 14 Agustus 2022.

Perlu diketahui bahwa istri Irjen Ferdy Sambo itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title