Polisi Bergerak Cepat Tangani Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung
- Istimewa
Kombes Pol Kusworo Wibowo memparkan lebih lanjut, kini pimpinan pondok pesantren yang merupakan diduga pelaku kini sudah tidak tinggal lagi di pondok pesantren tersebut. Keberadaan pimpinan pondok pesantren berpindah-pindah tempat.
"Namun ketika ada dua alat bukti yang sudah cukup, maka kami akan tetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," beber Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kasus pencabulan yang melibatkan korbanya santi bukan yang pertama kalinya. Beberapa bulan yang lalu, kasus serupa yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren yaitu Herry Wirawan.
Namun kini kasusnya sudah masuk ke persidangan. Sementara majelis hakim memutuskan Harry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.