Terduga Pelaku Cabul di Bandung Ancam Saksi Cabut Laporan

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Bandung bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren terhadap santri dilakukan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Kombes Pol Kusworo Wibowo sebagai Kapolresta Bandung mengatakan sejauh ini para jajarannya telah mencatat dua orang yang menjadi korban pencabulan tersebut. Diduga aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2015.

"Yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi. Namun bukan saksi yang melihat kejadian, melainkan saksi yang mendengar cerita dari korban," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo dilansir dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022.

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

Kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Desa Gandasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus pencabulan tersebut, tercatat sudah ada belasan korban akibat pencabulan.

Ilustrasi pencabulan

Photo :
  • Pixabay / geralt
Terbaru Kasus Al-Zaytun, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan lebih lanjut, angar jajaranya mampu mendampingi korban serta pihaknya pun akan proaktif untuk mendatangan korban demi mencari titik terang supaya kasus pencabulan bisa ditangani dengan baik.

"Kami menindaklanjuti dan mendalami kasus ini menjadi atensi supaya bisa usut tuntas," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Halaman Selanjutnya
img_title